Hasil Konvensi Ujian Nasional (UN) Tahun 2013

Diskusi pada konvensi tersebut memusatkan pada pada dua topik yaitu manajemen UN dan penentuan kelulusan. Berikut adalah hasil dari konvensi tersebut :
A. Manajemen UN
Kesimpulan diskusi tentang menejemen UN adalah sebagai berikut:
- Penentuan kisi-kisi UN, dan pembuatan soal melibatkan pendidik dan para ahli dengan mekanisme ditetapkan oleh pemerintah pusat.
- Penyusunan kisi-kisi dilakukan oleh pemerintah pusat, sedangkan proses penyusunan soal diawasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
- Penggandaan dan pencetakan dilakukan di provinsi dengan pengawasan dari pemerintah pusat dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta (PTN/PTS).
- Pendistribusian dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
- Distribusi soal UN dari provinsi ke kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah provinsi, sedangkan distribusi dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
- Untuk menjamin keamanan dan mencegah kebocoran soal, pendistribusian baik dari provinsi ke kabupaten/kota maupun dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan melibatkan kepolisian dan PTN/PTS.
- Penyerahan soal UN dari provinsi ke kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada satuan pendidikan disertai dengan berita acara.
- Pengawasan pelaksanaan UN pada tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh dewan pendidikan, PTN/PTS, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
- Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh guru secara silang.
- Pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) SMA/MA/SMALB/SMK/ Paket C dilakukan oleh perguruan tinggi, SMP/MTs/SMPLB/Paket B/Wustha dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, dan SD/MI/Paket A/Ula dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Kecurangan dalam pelaksanaan UN harus diikuti sanksi yang tegas.
B. Penentuan kelulusan
- Kelulusan UN ditentukan berdasarkan rasio 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah. Komposisi nilai sekolah terdiri atas 70% nilai rapor dan 30% ujian sekolah.
- Batas kelulusan dari tahun ke tahun dinaikan secara bertahap.
- Nilai rapor harus dikirim setiap semester dan pengiriman dilakukan secara daring (on-line).
- Untuk meningkatkan kredibilitas dan reliabialitas UN maka ke depan dilakukan perbaikan-perbaikan sebagai berikut :
- (a) UN mengukur ranah kognitif yang lebih tinggi (higher order thinking). Untuk itu, setiap soal diberi bobot berdasarkan pada tingkat kesulitan dan kompleksitas kompetensi yang diukur,
- (b) rasio kelulusan menjadi 100% ujian sekolah dan 100% UN. Hal ini berarti bahwa setiap siswa yang akan mengikuti ujian nasional harus lulus ujian sekolah terlebih dahulu.